Cara Lapor SPT Tahunan untuk Guru PNS Melalui E Filing

Tak terasa kita sudah berada hampir di ujung batas tenggat waktu penyampaian SPT secara elektronik. Sebagai warga negara yang patuh hukum apalagi bagi seorang guru, wajib hukumnya menyampaikan SPT Tahunan Pribadi yang dapat dilakukan secara online baik melalui e-filing maupun melalui e-form.

Pada kesempatan ini, saya akan menjelaskan bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan Pribadi secara online pada website https://djponline.pajak.go.id menggunakan fitur e-filing. Tutorial kali ini khusus untuk guru yang berpenghasilan kurang dari 60 juta rupiah setahun. Menurut keterangan yang diperoleh dari pegawai pajak, guru yang penghasilannya kurang dari 60 juta rupiah setahun disarankan untuk menggunakan fitur e-filing. Sedangkan untuk guru yang berpenghasilan lebih dari 60 juta rupiah setahun boleh memilih salah satu antara menggunakan fitur e-filing atau e-form.

Adapun hal-hal yang perlu dipersiapkan untuk pelaporan SPT secara online adalah :
  1. Bukti potong A2, dapat dilihat contohnya di sini
  2. Bukti potong final untuk tunjangan non sertifikasi, dapat dilihat contohnya di sini
  3. Bukti potong final untuk tunjangan daerah, dapat dilihat contohnya di sini
  4. Pastikan email yang terdaftar pada data Profil Saya masih aktif dan bisa digunakan untuk login
  5. dan tentunya koneksi internet.
Langkah pertama, silahkan membuka website https://djponline.pajak.go.id. Penampakannya lebih kurang seperti ini:

Klik gambar untuk memperbesar
Pada tampilan di atas, yang harus anda lakukan adalah :
  • Ketikkan NPWP pada kolom NPWP
  • Ketikkan Password
  • Ketikkan Kode keamanan yang tertera pada gambar
  • Klik Login
Selanjutnya anda akan dibawa ke halaman default DJP Online seperti pada gambar di bawah ini:

Klik gambar untuk memperbesar
Pada tampilan di atas, yang harus anda lakukan adalah mengklik menu E-Filing

Tampilan selanjutnya adalah halaman default E-Filing SPT seperti pada gambar di bawah ini:

Klik gambar untuk memperbesar

Pada tampilan di atas, yang harus anda lakukan adalah mengklik menu Buat SPT.

Selanjutnya anda akan diminta untuk menjawab beberapa pertanyaan sebagai barikut:
  • Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas?  Silahkan memilih Tidak.
  • Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta? Silahkan memilih Tidak
  • Apakah Penghasilan Bruto yang Anda Peroleh selama setahun Kurang dari 60 Juta Rupiah? Silahkan memilih Ya, karna kita akan melaporkan SPT guru yang penghasilannya kurang dari 60 juta rupiah selama setahun.

Selanjutnya adalah mengklik menu SPT 1770 SS seperti pada gambar di bawah ini:

Klik gambar untuk memperbesar
Kemudian anda akan dibawa ke halaman berikut:

Klik gambar untuk memperbesar
Pada tampilan di atas, yang harus anda lakukan adalah :
  • Pilih tahun pajak yang akan dilaporkan
  • Pada Status SPT pilih Normal jika pertama kali melaporkan SPT untuk tahun yang dipilih. Adapun jika anda melaporkan SPT kedua kalinya untuk tahun yang dipilih maka pilih pada Pembetulan dan isi pembetulan ke berapa.
  • Klik pada menu Berikutnya

Tampilan selanjutnya adalah pengisian data SPT seperti pada gambar di bawah ini:

Klik gambar untuk memperbesar
Pada bagian A. Pajak Penghasilan, yang harus anda lakukan adalah :
  • Pada nomor 1, masukkan jumlah penghasilan bruto yang terdapat pada Bukti Potong A2.
  • Pada nomor 2, masukkan jumlah pengurangan yang terdapat pada Bukti Potong A2.
Biar lebih jelas, perhatikan pada gambar Bukti Potong A2 berikut:

Klik gambar untuk memperbesar
  • Selanjutnya, pada nomor 3, masukkan status dan jumlah tanggungan
  • Pada nomor 7 pastikan Nihil
  • Klik pada Berikutnya

Tampilan berikutnya adalah bagian B. Penghasilan yang dikenakan PPh Final

Klik gambar untuk memperbesar

Pada bagian ini yang harus anda lakukan adalah :
  • Pada nomor 8, masukkan jumlah penghasilan bruto yang terdapat pada Bukti Potong Final. Jika anda mempunyai 2 buah Bukti Potong Final seperti Bukti Potong Final untuk tunjangan non sertifikasi dan tunjangan daerah, maka jumlahkan terlebih dahulu penghasilan bruto yang terdapat pada kedua Bukti Potong Final tersebut lalu masukkan pada nomor 8.
Perhatikan pada gambar berikut:

Klik gambar untuk memperbesar

Klik gambar untuk memperbesar
  • Pada nomor 9, masukkan jumlah PPh dipotong yang terdapat pada Bukti Potong Final. Sama seperti di atas, Jika anda mempunyai 2 buah Bukti Potong, maka jumlahkan terlebih dahulu PPh dipotong yang terdapat pada kedua Bukti Potong Final tersebut lalu masukkan pada nomor 9.
Perhatikan pada gambar berikut:

Klik gambar untuk memperbesar
  • Klik pada Berikutnya

Tampilan berikutnya adalah bagian C. Daftar Harta dan Kewajiban

Klik gambar untuk memperbesar

Pada bagian ini yang harus anda lakukan adalah :
  • Masukkan nilai rupiah dari total keseluruhan harta pada akhir tahun jika ada, jika tidak kosongkan saja
  • Masukkan nilai rupiah dari total keseluruhan hutang pada akhir tahun jika ada, jika tidak kosongkan saja
  • Klik pada Berikutnya

Tampilan selanjutnya adalah bagian D. Pernyataan

Klik gambar untuk memperbesar

Pada bagian ini silahkan memilih setuju
Klik pada Berikutnya

Lalu akan muncul tampilan seperti ini:

Klik gambar untuk memperbesar

Pada bagian SPT Anda adalah hasil rekam pelaporan SPT yang telah anda buat
Pada bagian Kirim silahkan mengklik pada tulisan (di sini) untuk mendapatkan kode token yang akan dikirim ke email. kemudian akan muncul info pengiriman token berhasil seperti pada gambar berikut:


Selanjutnya silahkan cek email anda untuk mengambil kode verifikasi seperti pada gambar di bawah ini :

Klik gambar untuk memperbesar

Lalu masukkan kode verifikasi yang diperoleh pada kolom kode verifikasi dan klik kirim SPT

Selanjutnya akan muncul info SPT berhasil dikirim. Lalu berikan tanggapan anda tentang layanan yang anda gunakan.


Pada tahap ini anda sudah selesai melaporkan SPT secara online. Silahkan cek email anda untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik.

Demikian tutorial cara lapor SPT secara online. Semoga bermanfaat.

Jika menurut anda artikel ini bermanfaat, silahkan share pada tombol di bawah ini.

No comments